Rabu 11 Mar 2015 15:08 WIB

KKP: 70 Persen ABK Asing Ilegal Residivis

Penenggelaman kapal
Penenggelaman kapal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin mengungkapkan sebanyak 70 persen anak buah kapal (ABK) ilegal dari penangkapan kapal asing di Indonesia merupakan seorang residivis di negaranya masing-masing.

"Orang-orang tersebut memang kebanyakan mantan narapidana, setelah ditelusuri asal usulnya di negara masing-masing makanya mereka berani," kata Asep Burhani, usai meninjau lokasi penangkapan kapal asing di perairan Batam, Rabu.

Ia menjelaskan, selain mereka menangkap ikan secara ilegal, mereka juga sering mengancam dan meneror nelayan-nelayan lokal."Mereka bahkan berani mengancam nelayan Indonesia, terkadang juga membajak hasil tangkapan para nelayan lokal," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau pada nelayan lokal, agar berkelompok ketika mencari ikan di perairan lepas supaya bisa saling membantu.

Hingga saat ini, selama tahun 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap sebanyak 27 kapal pelaku pengambilan ikan secara ilegal di Indonesia.

"Sampai bulan Maret 2015 KKP telah berhasil menangkap 27 'ilegal fishing'," tuturnya.

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut terdiri dari 12 perikanan asing dan 15 kapal perikanan Indonesia.

Sebelumnya, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan telah menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal di perairan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami menangkap tiga kapal tersebut pada minggu kedua bulan Maret 2015 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tukasnya.

Saat meninjau lokasi penangkapan, Asep Burhanudin menjelaskan negara-negara asal kapal yang ditangkap.

"Satu kapal asal Thailand, dua lainnya berasal dari negara Vietnam yang ditangkap pada waktu berbeda," ungkapnya.

Kapal dari Thailand bernama KM.Sudita, ditangkap pada tanggal 7 Maret sekitar pukul 17.15 WIB di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau dengan barang bukti ikan sebanyak 800 kg ikan campur, dan membawa 13 warga negara asing (Thailand).

Kemudian, tiga hari berikutnya, tanggal 10 Maret 2015, KP. Hiu Macan Tutul 002 berhasil menangkap dua kapal asal Vietnam, yaitu KM. Seroja dengan 15 WNA Vietnam dan KM. Serasi dengan membawa 15 WNA Vietnam juga.

Karena hal tersebut, kapal diduga telah melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp20 Miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement