REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- DPD Partai Golkar Maluku Utara (Malut), kubu Aburizal Bakrie memastikan akan mendepak Arifin Djafar dari Golkar, pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menkumham atas pengesahan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
"Putusan sela perselisihan DPP Partai Golkar yang memutuskan penundaan berlakunya SK Menkumham ini jelas harus dipatuhi, sehingga ada kader-kader yang sudah menyeberang dipastikan didepak, termasuk Arifin Djafar," kata Ketua Bidang Komunikasi DPD Partai Golkar Malut, Syawaluddin Damopolii, Jumat (3/4).
Ia mengatakan, putusan sela PTUN ini juga memastikan kalau DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau dan DPP Partai Golkar Agung Laksono gugur dengan sendirinya.
Untuk mengisi kekosongan DPD II Partai Golkar Kota Ternate yang sudah ditinggalkan oleh Arifin Djafar, pengurus DPD I Golkar Malut saat ini tengah menggodok dan menyiapkan Plt Ketua DPD II Golkar Kota Ternate.
Syawaluddin menyatakan seluruh DPD II Partai Golkar di kabupaten/kota di Malut dipastikan masih setia kepada DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, hanya DPD II Partai Golkar Ternate yang sudah menyatakan ke kubu Agung Laksono.
Syawaluddin mengakui, Partai Golkar yang diobok-obok oleh pemerintah ini dan melahirkan dualisme kepemimpinan Partai Golkar, menjadi ujian bagi para kader.
"Ujian ini akan memperlihatkan mana kader militan dan mana kader yang hanya mengejar kekuasaan," katanya.
"Kami sangat yakin, PTUN akan memutuskan kasus Partai Golkar seadil-adilnya, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan para kader di kabupaten/kota di Malut untuk tetap tenang dan tunggu hingga ada putusan PTUN," tambahnya.
Plt Ketua DPD Golkar Kota Ternate versi Agung Laksono, Arifin Djafar, tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi terkait putusan sela PTUN Partai Golkar itu.