Jumat 03 Apr 2015 11:22 WIB

Ical: Agung Laksono tak Berhak Tangani Pilkada

 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie menegaskan kubu Agung Laksono tak berhak untuk mengambil keputusan hukum dan politik pasca putusan sela PTUN yang memerintahkan untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham. Keputusan politik itu termasuk menangani pilkada.

"dengan penundaan itu mereka jg tdk berhak dan berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP, termasuk Pilkada," katanya lewat akun twitter pribadinya @aburizalbakrie yang dikutip Republika, Jumat (3/4).

Ia menegaskan, keputusan sela PTUN menegaskan Agung Laksono tidka boleh lagi bertindak dengan mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada keputusan final perkara tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, keadaan kembali seperti semula, yakni DPP yang sah adalah hasil Munas Riau yang hingga kini menjadi satu-satunya yang sah dan terdaftar di Kemenkumham.

"Jadi yg berhak menangani pencalonan Pilkada adalah DPP @Golkar5 hasil Munas Riau yg Ketua Umumnya: Aburizal Bakrie & Sekjen: Idrus Marham, bukan kepengurusan Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali, karena SK pengesahannya ditunda," tulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement