REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Dinaskertrans Kota Malang Kusnadi menggatakan Disnakertrans Kota Malang menerima laporan dari karyawan soal upah minimum kota (UMK). Berdasarkan laporan dari karyawan, ada 13 perusahaan yang belum menerapkan UMK.
"Kami sudah menindak lanjuti laporan itu dengan memanggil pemimpin perusahaan. Rata-rata karyawan yang melapor ke Disnakertrans masih digaji perusahaan antara Rp 1,3 juta sampai Rp 1,6 juta," katanya, Jumat (5/4) .
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan juga telah melakukan pemantauan ke perusahaan soal penerapan UMK. Hasil pantauan sementara ada dua perusahaan yang belum menerapkan UMK.
"Kami sudah melaporkan hal itu ke Disnakertrans," ujarnya.
Selain laporan perusahaan Dinaskertrans Kota Malang menemukan 62 perusahaan di Kota Malang belum menerapkan UMK 2015. Temuan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang pada Februari lalu.
"Survei tersebut kami laksanakan pada Februari lalu. Kami hanya mengambil contoh 260 perusahaan untuk disurvei," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Malang, Kasiyadi.
Disnakertrans melakukan survei terhadap 260 perusahaan dari total 839 perusahaan di Kota Malang. Hasil survei menunjukkan 24 persen atau sekitar 62 perusahaan yang belum menerapkan perusahaan.
Sekitar 9 persen atau 23 perusahaan sudah menerapkan UMK, tetapi belum penuh. Selebihnya, sekitar 67 persen atau 174 perusahaan sudah menerapkan UMK secara penuh. Ia melanjutkan, perusahaan yang belum menerapkan UMK, rata-rata yang bergerak di bidang SPBU, pertokoan, dan dealer sepeda motor. Disnakertrans akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK.
"Kami lebih mengedapankan pembinaan terlebih dulu. Kami harapkan pada akhir 2015, perusahan-perusahaan itu sudah bisa menerapkan UMK. Agar pada penetapan UMK 2016, selisihnya tidak jauh," jelasnya.