Jumat 03 Apr 2015 07:25 WIB

Pascaputusan Sela PTUN, Siapakah yang Berhak Atas Golkar?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Abu Rizal Bakrie
Foto: antara/Dedhez anggara
Abu Rizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PTUN Jakarta memerintahkan agar SK Kemenkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono ditunda keberlakuannya. Keputusan tersebut, sebagai amar dalam putusan sela gugatan administratif ajuan Golkar Aburizal Bakrie (ARB).

Lalu, siapakah penguasa partai peserta pemilu paling tua dalam arena politik itu saat ini?Kuasa hukum Golkar ARB, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pascaputusan sela itu, kepengurusan Golkar yang sah menurut hukum, adalah berdasarkan hasil Munas Golkar di Riau pada 2009.

"Pengurus hasil Munas Riau masih sah dan terdaftar di Kemenkumham," ujar dia, salam pesan singkatnya, Kamis (2/4). Itu artinya, ditegaskan dia, kepengurusan Golkar, produk dari Munas Riau berkomposisi: Ketua Umum Aburizal Bakrie, dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Diterangkan Yusril, kepengurusan Golkar Munas Riau, sejatinya habis masa baktinya pada Oktober 2014. Akan tetapi, kepengurusan itu diperpanjang sampai 2015. Perpanjangan itu juga terdaftar di Kemenkumham.

Buktinya, kata dia, Menkumham Yasonna Laoly mengirimkan surat kepada DPP Golkar soal pengakuan yang ditandatangani olehnya. Isi surat tersebut dikatakan, satu-satunya struktur kepengurusan DPP Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan hasil dari Munas Riau.

Selanjutnya, pada 23 Maret, Kemenkumham memang mengeluarkan SK Kemenkumham bernomor:  M.HH-01.AH.11.01. Isinya mengesahkan kepengurusan Golkar yang terbentuk berdasarkan hasil Munas Ancol 2014.

SK itu juga mengakui kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. Akan tetapi, dijelaskan Yusril, SK Kemenkumham tersebut, diperintahkan oleh pengadilan agar ditunda keberlakuannya lewat putusan sela.

Itu artinya, diterangkan mantan Menteri Hukum dan Peraturan Perundang-undangan ini, kepengurusan Golkar yang sah kembali ke dalam struktur kepengurusan sebelum 23 Maret, yaitu kepengurusan Golkar berdasarkan surat pengakuan dari Kemenkumham bertanggal 5 Februari."Yakni pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau (yang) masih sah dan terdaftar di Kemenkumham," ujar Yusril.

Pun kata dia, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau tetap akan sah sampai akhir 2015. Apa sebab, diterangkan Yusril, dalam perpanjangan masa bakti DPP Golkar Munas Riau kepada Kemenkumham itu, tak disebutkan kapan masa berakhirnya kepengurusan tersebut. 

"Maka itu berarti sampai berakhirnya tahun 2015 jika belum ada putusan pengadilan yang incracht" sambung Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement