Jumat 03 Apr 2015 04:54 WIB

Diuji atau Tidak, Badrodin Haiti Tetap Bisa Jadi Kapolri

Rep: Bambang Noroyono / Red: Julkifli Marbun
 Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (2/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kanan) saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (2/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memastikan Kepala Polri (Kapolri) baru, sudah ada sebelum 20 April 2015. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Politikus dari partai Gerindra itu mengatakan, prediksi waktu tersebut mengingat tenggat paling lama bagi pemerintah untuk menunggu persetujuan DPR.

Dikatakan Fadli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (6/4) mendatang, akan menjelaskan sendiri kepada Pemimpin DPR soal alasan pembatalan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR.

Lalu kata dia, mengajukan nama calon penggantinya, yaitu Komjen Badrodin Haiti.

"Disetujui atau pun tidak (pencalonan Komjen Badrodin) oleh DPR, tetap nantinya presiden sudah punya Kapolri," kata dia saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).

Dijelaskan Fadli, apa pun penjelasan Presiden Jokowi soal pembatalan Komjen Budi, tetap akan dibacakan dalam rapat paripurna. Kata dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, sudah menetapkan paripurna pada Selasa (6/4) mendatang. Jika penjelasan tersebut diterima, itu artinya menjadi kewajiban Komisi III untuk melakukan uji kelayakan Komjen Badrodin.

Akan tetapi, jika penjelasan Presiden Jokowi mendapat penolakan, boleh berarti Komisi III tidak akan melakukan uji kelayakan terhadap Plt. Kapolri itu. Hanya saja, diterangkan olehnya, jika pun itu terjadi, Presiden Jokowi tetap dapat melantik Komjen Badrodin sebagai Kapolri. Karena jika sampai 20 April, DPR tidak melakukan uji kelayakan terhadap nama baru ajuan Presiden Jokowi itu, sama artinya bahwa DPR setuju dengan calon tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement