Jumat 03 Apr 2015 04:43 WIB

Presiden Jokowi akan Jelaskan Pembatalan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Julkifli Marbun
Jokowi
Foto: VOA
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menjelaskan sendiri kepada DPR RI soal pembatalan pelantikan calon Kepala Polri (Kapolri) Komjen Budi Gunawan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dikatakan olehnya, pertemuan antara pemimpin lembaga legislatif dan kepala pemerintahan itu, dijadwalkan pada Senin (6/4) mendatang.

Fadli mengatakan, penjelasan langsung dari Presiden Jokowi itu dikemas dalam rapat konsultasi bersama dengan pemimpin legislator.

"Agenda utamanya nanti itu, adalah untuk memberikan penjelasan pembatalan calon Kapolri yang sudah disetujui DPR (Komjen Budi)," ungkap dia.

Diterangkan Fadli, apa pun penjelasan presiden soal pembatalan tersebut, nantinya tetap akan jadi fokus pembahasan di Komisi III DPR. Sebab, dikatakan dia, persoalan pembatalan Komjen Budi dan juga pengajuan nama penggantinya, menjadi beban kerja komisi bidang hukum tersebut.

Presiden Jokowi membatalkan pelantikan calon Kapolri, Komjen Budi, (23/2) lalu.

Padahal, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) sebagai Kapolri sudah disetujui DPR. Akan tetapi, persoalan hukum mendesak Presiden Jokowi memilih untuk tak melantiknya, lalu merekomendasikan nama lain, yaitu Komjen Badrodin Haiti agar dilakukan uji kelayakan baru.

Dalam surat pencalonan Komjen Badrodin, (23/2), Presiden Jokowi beralasan, pembatalan pelantikan Komjen Budi lantaran punya status tersangka. Hanya saja, lima hari sebelum pembatalan, pengadilan mengahapus penetapan tersangka terhadap Komjen Budi. DPR menilai, pembatalan Komjen Budi sebagai Kapolri adalah cacat hukum. Bahkan dianggap menghina kinerja DPR.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menambahkan, pencalonan Komjen Badrodin sebagai Kapolri adalah persoalan lain dalam perselisihan paham antara DPR dan Presiden Jokowi soal Komjen Budi. Kata dia, Komjen Badrodin tetap akan diterima sebagai calon Kapolri. Hanya saja, menurut dia, Presiden Jokowi tetap harus memberikan penjelasan langsung kepada DPR soal pembatalan tersebut.

Ketika ditanya bagaimana jika penjelasan dari presiden nantinya tetap tidak bisa diterima oleh DPR?, Agus mengatakan, "Itu nanti tergantung Komisi III, mau tidak melanjutkan uji fit and propertest pak Badrodin?. Intinya nanti di Komisi III," terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement