REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi partai Demokrat memilih untuk menunggu situasi dalam memutuskan untuk mendukung atau tidak soal hak angket anggota DPR RI terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Anggota fraksi partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, perlu waktu bagi partainya untuk mengikuti ajakan dari 'geng politik' Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen itu.
Dikatakan Wakil Ketua DPR itu, persoalan hak untuk melakukan penyelidikan oleh anggota dewan tersebut, adalah hak individu para legislator. Tentunya, kata dia penggunaan hak tersebut bisa saja digunakan oleh masing-masing individu. Namun, untuk sementara, kata dia, belum ada satu pun anggota dari fraksinya yang menyatakan mendukung. Apalagi ikut menjadi promotor utama.
"Kami (fraksi Demokrat) belum ada yang tanda tangan. Tapi kita lihat saja nanti proses akhirnya di paripurna," ujar dia, saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Kata dia, meskipun belum ada anggota dari fraksinya yang memberikan dukungan, namun fraksinya meyakini perlu ada solusi untuk membereskan kisruh beberapa partai 'korban' dari keputusan Kemenkumham.
Melihat pengalaman, diterangkan Agus, fraksi partainya selama ini selalu berhasil memberikan solusi soal kepelikan politik. Wakil Ketua Umum partai Demokrat itu mencontohkan soal kisruh antara DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib Komjen Budi Gunawan. Kata dia, satu-satunya partai yang tak setuju Budi dilantik adalah suara dari fraksinya.
Suara dari fraksi Demokrat itupun terbukti diikuti oleh Presiden Jokowi. "Saya kira nantinya fraksi Demokrat hanya akan memberikan solusi yang cerdas," ujar dia. Agus pun menambahkan, nasib hak angket usulan fraksi-fraksi dari KMP itu pun masih hidup. Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, saat Kamis (2/4) sudah memutuskan untuk menyampaikan penggunaan hak angket itu, kepada paripurna pada Selasa (7/4).