REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar yang disahkan Menkumham, Agung Laksono yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan dibingungkan oleh putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan partai beringin yang sah mengikuti proses pilkada.
"Jelas putusan sela PTUN tidak membuat kepengurusan kami menjadi tidak sah. Menkumham(Yasonna Laoly) juga menyatakan kita masih sah. Oleh karena itu jika KPU mencari rekomendasi kepengurusan (terkait pilkada) maka dia akan melihat kepengurusan yang terakhir terdaftar ke Kemenkumham," kata Agung Laksono di Jakarta, Kamis malam (2/4).
Dia menekankan putusan PTUN tidak membatalkan kepengurusannya, hanya menunda pelaksanaan pengesahan Menkumham.
Atas dasar itu, menurut dia, Partai Golkar dibawah kepemimpinannya harus tetap menjalankan tugas mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Memang pilkada akhir Desember 2015, tapi jangan dilihat Desembernya. Prosesnya itu harus dilakukan dalam waktu dekat, dan itu semua akan mengalami gangguan kalau ini terjadi (kevakuman kepemimpinan)," kata dia.
Agung mengatakan dengan tidak mengurangi jalannya peradilan maka kegiatan organisasi partai beringin akan tetap dijalankan dibawah kepemimpinannya yang telah disahkan Menkumham.