Kamis 02 Apr 2015 17:15 WIB

DPR Sepakat tak Bacakan Surat Golkar dalam Rapat Paripurna

Ketua Fraksi Golkar Munas Ancol Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kiri),Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (kiri) saat menggelar jumpa pers di ruang Fraksi Golkar lantai 11 Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Golkar Munas Ancol Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua dari kiri),Sekertaris Fraksi Golkar versi Munas Ancol, Fayakun Andriadi (kiri) saat menggelar jumpa pers di ruang Fraksi Golkar lantai 11 Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah DPR RI menyepakati tidak akan membacakan surat dari DPP Golkar Munas Bali dan Jakarta dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/4).

"Dipastikan tidak dibacakan (surat dari Golkar Agung dan Aburizal Bakrie) sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (2/4).

Dia mengatakan sudah ada dua surat masuk dan merujuk pada UU Parpol maka diserahkan pada mekanisme internal partai. Selain itu, menurut dia, ada beberapa agenda dalam Rapat Bamus itu seperti surat Presiden Jokowi tentang pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.

"Rapat Bamus menyetujui bahwa seluruh proses untuk melaksanakan surat tersebut diserahkan pada Komisi III DPR RI," ujarnya.

Dia juga mengatakan Rapat Bamus itu juga dibahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pimpinan KPK dan ratifikasi WTO. Selain itu, menurut dia, dibahas mengenai laporan BPK yang semuanya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/4).

"Selasa (7/4) kami akan adakan rapat paripurna karena hari Senin (6/4) akan Rapat Konsultasi dengan Presiden Joko Widodo," ujarnya. Rapat Bamus DPR RI itu dihadiri delapan fraksi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan didampingi Agus Hermanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement