Kamis 02 Apr 2015 17:08 WIB
Situs Islam Diblokir

Pemblokiran Situs Islam Dinilai Khianati Reformasi

Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR asal Fraksi PPP Reni Marlinawati menegaskan sikap partainya yang menentang keras pemblokiran situs Islam secara sepihak oleh pemerintah karena mengkhianati agenda reformasi melanggar prinsip-prinsip hak azasi manusia dan mengembalikan sifat otoriter orde baru.

"Langkah pemerintah yang serta merta melakukan pemblokiran terhadap situs-situs media Islam melanggar prinsip-prinsip HAM dan konstitusi. Langkah ini juga bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Kami menentang keras langkah-langkah ini." katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (2/4).

Hal ini dikatakan Reni menanggapi 19 situs Islam yang diblokir sepihak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dianggap menyebarkan radikalisme. Tujuh situs langsung mengajukan protes sebab tanpa ada pemanggilan maupun proses klarifikasi yang jelas.

"Sikap pemerintah ini mengingatkan cara-cara rezim Orde Baru dalam memberangus pendapat yang dianggap bertentangan dengan pemerintah," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera membuka pemblokiran atas situs-situs media Islam itu.

Ia menegaskan pemblokiran situs media Islam tanpa melakukan dialog dengan pemilik media tentu merupakan langkah yang otoriter dan tendensius.

Menurut dia, tudingan terhadap situs media Islam sebagai penyebar faham Islam radikal tentu menjadi penilaian sepihak yang prematur karena tidak ada proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Apa ukuran Islam radikal? Prinsipnya, apa pun pemahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, tentu tidak ada soal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement