Kamis 02 Apr 2015 14:44 WIB

Sebanyak 363 Guru di Sleman Teriman Sertifikasi

Rep: C97/ Red: Ilham
Sertifikasi Guru (ilustrasi).
Foto: kampus-info.com
Sertifikasi Guru (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 363 guru di Sleman menerima sertifikasi. Jumlah tersebut terdiri dari non PNS 148 dan PNS 216 orang. Penyerahan sertifikasi diberikan oleh Bupati Sri Purnomo di Gedung Serbaguna Sleman. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Sleman, Arif Haryono mengatakan, pola sertifikasi saat ini dilaksanakan melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung, porto folio, pendidikan dan latihan profesi guru. "Pola sertifikasi yang diikuti pada tahun 2014 adalah melalui pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)," tutur Arif di acara penyerahan sertifikasi. 

Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Sekarang prosesnya baru sampai pada tahap verifikasi peserta dan uji kompetensi awal, yang sudah dilaksanakan pada pertengahan Maret, lalu.

Adapun rekap data guru yang lulus sertifikasi tahun 2014, yaitu untuk TK 176, meliputi non-PNS 108, dan PNS 68 orang. SD sebanyak 165 guru, non-PNS 28, dan PNS 137. SMP 10 orang, meliputi non-PNS empat, PNS enam orang. SMA ada tiga orang, non-PNS dua orang, PNS satu. SMK ada sembilan orang, meliputi non-PNS enam orang, dan PNS tiga guru.  

"Sampai dengan Januari 2015 sebanyak 7.783 dari total 13.309 guru menerima sertifikasi. PNS 6.046 dan non PNS 1.737. Sementara guru Depag yang lulus sertifikasi mencapai 159 orang. Guru yang belum tersertifikasi sendiri sebanyak 5.367 orang, PNS 1.068 dan non PNS 4.299 guru," papar Arif melaporkan data Dinas Pendidikan.

Bupati Sleman mengatakan, dengan menerima sertifikasi artinya guru memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan, terutama dalam penghasilan. Besaran peningkatan pendapatan ini sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2005.

"Peningkatan penghasilan dan kesejahteraan guru, diharapkan benar-benar dapat diiringi dengan peningkatan kinerja guru," tutur Sri. 

Adapun kewajiban guru setelah sertifikasi adalah mempertahankan dan memingkatkan kualitas kerjanya. "Jadi jangan hanya mengingat hak saja. Konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan," kata Sri pada guru yang hadir. 

Menurutnya, guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Guru harus termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara. 

Guru pun dituntut untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan. Juga menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam model pembelanjaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement