REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pariwisata Arief Yahya mengingatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menerapkan harga yang rasional. Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas diturunkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur.
“Sebagai instansi teknis yang berperan dalam regulasi perhotelan, kami berkewajiban untuk terus membina dan mengingatkan perhotelan dan restoran agar mereka juga membantu pemerintah dalam menjaga efisiensi,” kata Menteri Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Kamis (2/4).
Arief mengatakan sudah selayaknya para pengelola hotel dan restoran untuk menjaga kedisiplinan dalam bertransaksi. Ia juga mengajak untuk terus menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa semua harga dan benefit yang ditawarkan hotel dan restoran itu wajar dan masuk akal. ''Karena ini menjadi salah satu cara untuk menjaga sustainability usaha di bidang hotel dan restoran.''
Seperti diketahui, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran yang berdampak signifikan pada pelaku bisnis pariwisata. Kemenpar beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kemen-PAN-RB untuk mencarikan solusi terbaik. ''Agar penghematan negara tetap berjalan, sektor pariwisata juga tetap berkembang, dan mampu menjadi lokomotif bagi usaha terkait,'' kata Menteri Arief.
Dalam pedoman Permen itu dijelaskan, semua rapat yang dibiayai APBN-APBD harus selektif dan memenuhi kriteria. Pertama, harus memiliki urgensi yang tinggi, terkait pembahasan materi-materi strategis, membutuhkan koordinasi lintas sektoral, membutuhkan penyelesaian cepat, mendesak, dan simultan. Kedua, di kantor tidak memiliki ruang rapat, sarana dan prasarana yang memadai. Ketiga, lokasi rapat sulit dijangkau.