REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs media Islam yang diblokir pemerintah, aqlislamiccenter.com menyatakan bahwa jalur hukum menjadi upaya terakhir yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran ini.
Pimpinan redaksi aqlislamiccenter.com, Agus Soelarto menilai bahwa pemblokiran situsnya adalah hal yang melanggar hukum. Menurutnya, untuk memblokir sebuah situs dilakukan setelah putusan pengadilan. Namun, jangankan pengadilan, pembicaraan atau pemberitahuan pemerintah sebelum memblokir juga tidak dilakukan.
Jika mediasi pihak-pihak terkait sudah dilakukan namun BNPT buntu tetap menolak situs radikal dan Kemenkominfo tidak mau mencabut blokir, ia menegaskan juri akhir persoalan ini adalah pengadilan.
“Kami ingin lobi dan negosiasi jadi jalan terbaik. Tetapi kalau buntu, jalan terakhir adalah menempuh jalur hukum,” katanya kepada ROL, Rabu (1/4).
Sebelumnya, pihaknya bersama perwakilan enam media lainnya sudah beritikad baik dan bertemu dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tetapi kami belum mendapatkan jawaban memuaskan. Kemenkominfo dan BNPT menyatakan akan memprioritaskan normalisasi tetapi belum ada jawaban konkrit,” ujarnya.
Hari ini (1/4), pihaknya juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi I DPR. Agus mengaku masih menunggu tindak lanjut anggota Komisi I yang berjanji padanya memanggil pejabat BNPT, Kemenkominfo. Rencananya, pihaknya dan media Islam lain yang juga diblokir akan berkunjung ke dewan pers untuk meminta dukungan.
Pihaknya menegaskan, isi konten website mereka benar-benar hanya situs pengajian dan tidak mengandung radikalisme. Pihaknya juga meminta BNPT tegas memberikan definisi tegas radikalisme.
Kalau aqlislamiccenter.com terbukti salah dalam memberikan informasi, ia meminta ditunjukkan bagian mana yang salah karena bisa saja pihaknya tidak sengaja. “Kalau memang terbukti salah, kami siap minta maaf dan mencabut konten kami,” katanya.