Rabu 01 Apr 2015 19:04 WIB
Situs Islam Diblokir

Pemblokiran Rusak Citra Media Islam

Rep: c14/ Red: Karta Raharja Ucu
Situs diblokir.  (ilustrasi)
Foto: EPA/Jagadeesh Nv
Situs diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu dari 19 situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dakwatuna.com keberatan jika dikelompokkan sebagai media yang menyebarkan paham radikalisme. Menurut Dakwatuna.com, Kemenkominfo dan BNPT tidak melakukan komunikasi sebelum pemblokiran.

Nggak ada sosialisasi. Pemberitahuan melalui e-mail, SMS, nggak ada. Telepon, nggak,” kata Samin Barkah saat ditemui di Kantor Pusat Kemkominfo, Jakarta, Rabu (1/4).

Karenanya, Dakwatuna.com Rabu ini menemui pihak Kemenkominfo untuk meminta konfirmasi. Samin juga meminta pemerintah menormalisasi akses publik Dakwatuna.com. Apalagi, pemblokiran tersebut membuat Dakwatuna.com merugi.

Tak hanya rugi secara materi, kerugian yang paling utama adalah citra Dakwatuna sebagai situs Islam yang dikelompokkan sebagai media radikal. “Kami keberatan dikelompokkan sebagai media penyebar radikalisme dan paham ISIS. Bahkan, kita pernah membantu Kementerian Agama untuk (kampanye) jangan terlibat paham radikal,” sebut dia.

Lebih dari pemblokiran, sebut Samin, Dakwatuna.com juga diminta perusahaan penyedia (service provider) agar mencabut domainnya. Dengan begitu, yang disasar bukan lagi akses terhadap situs ini, melainkan keberadaan situs Dakwatuna.com.

“Bahkan, perusahaan domain service provider mendapat surat dari Kemenkominfo untuk menghapus Dakwatuna.com. Jadi nggak cuma pemblokiran. Ini kan berlebihan,” ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut. Sebab, yang dilakukan Kemenkominfo, menurut Ismail, hanya pemblokiran. Itu pun bisa dihapus bila situs yang bersangkutan menghilangkan konten-konten negatif dari tampilannya.

“Kemenkominfo tidak mengerti kalau ada surat seperti itu. Kami hanya berhubungan dengan ISP (Internet Service Provider) untuk melakukan pemblokiran, bukan pencabutan domain. Tidak pernah ada perintah mencabut,” ungkap Ismail Cawidu, Rabu (1/4) di Kantor Pusat Kemkominfo, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement