Rabu 01 Apr 2015 20:33 WIB

Keputusan PTUN Atas Kisruh Golkar Dinilai Tepat

Rep: c09/ Red: Esthi Maharani
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) didampingi Wakil Ketua Ade Komaruddin (kanan) bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua Fadli Zon (kedua kanan) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) didampingi Wakil Ketua Ade Komaruddin (kanan) bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) dan Wakil Ketua Fadli Zon (kedua kanan) di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik, Said Salahudin, menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah tepat. PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Saya sebut tepat bukan karena putusan itu menguntungkan bagi kubu Aburizal Bakrie dan merugikan bagi kubu Agung Laksono," jelas Said, Rabu (1/3).

Menurutnya, putusan itu tepat karena dalam ketetapannya, Majelis Hakim mengaitkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Menkumham dengan munculnya persoalan kenegaraan di lembaga perwakilan rakyat. Persoalan tersebut di antaranya berupa terganggunya kegiatan di DPR.

Ia menuturkan, munculnya aksi saling rebut kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR oleh kedua kubu, menyebabkan terganggunya kegiatan di DPR. Hal itu juga termasuk aksi pengambilalihan ruangan fraksi oleh kubu Agung Laksono.

Bagaimanapun, kata dia, Partai Golkar adalah pemilik kursi kedua terbesar di DPR. Sehingga hal tersebut pada tingkat tertentu dapat turut menghambat proses pengambilan keputusan-keputusan rakyat di lembaga DPR.

"Di sinilah dapat kita katakan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta telah mampu menempatkan dirinya sebagai pejabat negara yang dituntut untuk memiliki tanggungjawab kenegaraan," jelas Said.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement