Rabu 01 Apr 2015 18:02 WIB
Situs Islam Diblokir

Kemenkominfo Telaah Dampak Pemblokiran Situs

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.
Foto: Republika
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui telah memblokir 19 situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran ini berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, repsons masyarakat atas pemblokiran tersebut membuat pihaknya melakukan pembenahan prosedur. Apalagi, diketahui Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta BNPT mengkaji ulang situs-situs yang dinyatakan diblokir.

Dengan demikian, kata Ismail, pembenahan di Kemkominfo akan berupa pembentukan tim panel yang bertugas menelaah dampak pemblokiran situs-situs internet.

“Baru saja dari Pak Menteri (Rudiantara), bahwa beliau sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang  pembentukan panel khusus untuk menangani pemblokiran,”ucap Ismail Cawidu di Kantor Pusat Kemkominfo, Jakarta, Rabu (1/4).

Panel itu, lanjut Ismail, rencananya akan dibagi ke dalam empat bidang kerja, yakni bidang pornografi anak, hak cipta, SARA, dan ivestasi illegal. Dari hasil sidang panel-panel inilah akan disimpulkan, sebuah situs layak diblokir atau tidak.

“Misalnya, (Panel) Pornografi Anak, itu ada Komisi Perlindungan Anak. Kemudian, kalau SARA, ada ulama, organisasi-organisasi Islam, dan sebagainya. Panel inilah yang akan menilai bahwa sebuah situs apakah layak diblokir atau tidak,”tutur Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement