Rabu 01 Apr 2015 17:36 WIB

PTUN Menangkan Ical, Agung Diminta Hengkang Dari Kantor DPP

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang PTUN perihal kisruh Partai Golkar telah mengeluarkan penetapan menunda pelaksaan SK Menkumham yang sahkan kubu Agung Laksono. Dengan putusan tersebut, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kubu Aburizal Bakrie.

"Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," tulis kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Rabu (1/4).

Yusril mengatakan dengan putusan penundaan PTUN tersebut akan memperkuat permohonan putusan provinsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dikatakannya, PN Jakarta Utara berwenang memutusan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN.

"Yang memohon PN Jakarta Utara untuk memerintahkan agar Agung Laksono cs mengosongkan kantor DPP Golkar yg selama ini mereka duduki" tulisnya.

Ia menegaskan pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakarta Utara

"Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dg menempuh cara2 yg sah dan konstitusional melalui pengadilan"

"Kami percaya bahwa hukum akan mengalahkan kekuasaan dan kesewenang2an" tulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement