REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gugatan Aburizal Bakrie dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alhasil, Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono batal demi hukum. Konsekuensinya, kubu Aburizal tetap menjadi pengurus sah Partai Golkar.
Kuasa hukum kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK mMnkumham yng mensahkan kubu Agung Laksono.
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya melalui akun Twitter, @Yusrilihza_Mhd.
"Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yg ditetapkan ditunda pelaksanaannya tsb."
Menurut Yusril, majelis hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut.
"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi PG di DPR yg rencananya akan diparipurnakan besok," katanya.
Karena itu, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham