Rabu 01 Apr 2015 15:27 WIB
Situs Islam Diblokir

Menag Dukung Pemblokiran Situs Islam Radikal

Rep: c83/ Red: Esthi Maharani
Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menag Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian agama mendukung penuh langkah BNPT dan Kominfo yang melakukan pemblokiran terhadap situs Islam yang menyebarkan paham radikalisme.

Ia mengatakan, paham radikalisme maupun ekstrimisme tidak hanya merusak paham keagamaan mayoritas umat islam indonesia saja tetapi juga sudah mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga langkah pemblokiran sudah seharusnya dilakukan.

Ia menjelaskan, sebagai sebuah negara berdaulat maka negara perlu melakukan langkah pencegahan agar paham radikalisme tidak mengancam kehidupan berbangsa. Misalnya paham yang membolehkan seseorang untuk membunuh pihak lain yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda itu kafir. Sehingga yang kafir halal darahnya. Paham yang seperti ini tidak dibolehkan karena paham mayoritas umat indonesia tidak demikian.

"Dari sisi kementerian agama karena ini erat kaitannya dengan pemahaman agama yang radikal tentu prinsip utamanya adalah kami kementerian agama mendukung penuh pemblokiran situs yang memang jelas menyebarkan paham radikalisme," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di ruang kerjanya Jakarta, Rabu (1/4).

Namun, sebelum meminta Kominfo untuk melakukan pemblokiran. Ia meminta BNPT untuk melakukan penelitian dengan baik dan seksama bahwa situs yang akan diblokir adalah situs yang memang jelas menyebarluaskan paham radikalisme. Jangan sampai ada sebuah situs atau website yang sebenarnya tidak menyebarkan paham radikalisme tetapi ikut terkena pemblokiran.  

Ia berharap, untuk kedepannya masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses informasi dari manapun sumbernya. Jika informasi tersebut menyebarkan paham yang tidak sejalan dan mengajak melakukan tindakan kekerasan maka harus ditolak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement