REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah besaran uang muka bagi pejabat negara untuk beli mobil pribadi. Alasannya, peningkatan harga kendaraan bermotor sudah tak sesuai sehingga besaran tunjangan bagi para pejabat untuk beli mobil pun berubah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dikutip dari laman setkab.go.id disebutkan jika dalam Perpres 68/2010 Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan; Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Maka, dalam Perpres 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Pasal 3 Ayat (3) Perpres 39/2015 juga menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.
Disebutkan pula pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Pejabat negara pada lembaga negara yakni anggota DPR, anggota DPRD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota BPK, dan anggota Komisi Yudisial.