Rabu 01 Apr 2015 14:17 WIB

Moeldoko Pimpin Sertijab Empat Jabatan Pati Mabes TNI

Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberi cenderamata kepada Marsda Karibiyama.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberi cenderamata kepada Marsda Karibiyama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI JenderalMoeldoko memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat tinggi di lingkungan Mabes TNI. Posisi yang berpindah adalah  Asisten Logistik (Aslog) Panglima TNI, Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek) Panglima TNI, Kepala Pusat Pembinaan Mental (Kapusbintal) TNI, dan Kepala Pusat Pengendalian Operasi (Kapusdalops) TNI.

Sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/234/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Empat jabatan itu adalah, Aslog Panglima TNI dari Marsda Karibiyama kepada Marsda Nugroho Prang Sumadi, Askomlek Panglima TNI dari Marsda Bambang Agus Margono kepada Marsda M. Yunus, Kapusbintal TNI dari Laksma Muchammad Richad kepada Kolonel Laut (E) Ir. Daradjat Hidajat, dan Kapusdalops TNI dari Brigjen Ferdinand Setiawan kepada Kolonel Inf Surya Darma.

 

Marsda Karibiyama selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AU (persiapan pensiun), sedangkan Marsda TNI Nugroho Prang Sumadi sebelumnya menjabat sebagai Dankoharmatau. Marsda TNI Bambang Agus Margono selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AU (persiapan pensiun), sedangkan Marsda TNI M. Yunus sebelumnya menjabat sebagai TA. Pengkaji Bid. Demografi Lemhannas.

Laksma TNI Muchammad Richad selanjutnya sebagai Danpuspomal, sedangkan Kolonel Laut (E) Ir. Daradjat Hidajat sebelumnya menjabat Paban IV/Watpers Spers TNI. Brigjen TNI Ferdinand Setiawan selanjutnya sebagai Pati Mabes TNI AD  (persiapan pensiun), sedangkan Kolonel Inf Surya Darma sebelumnya menjabat sebagai Wakapuskodalops TNI.

 

Panglima TNI dalam penekanannya menyampaikan, TNI telah menetapkan Sapta Cita Kebijakan Pimpinan TNI 2015 yang harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran unit organisasi TNI, sebagai langkah penguatan TNI jangka pendek.

Ketujuh kebijakan tersebut, menitikberatkan kepada tercapainya interoperabilitas unit-unit organisasi TNI, yang solid dan terinterkoneksitas dalam satu sistem kerja TNI, baik dalam konteks manajemen administrasi maupun operasional.

 

“Perlu dipahami bahwa interoperabilitas bukan berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat keras atau perangkat lunak, akan tetapi interoperabilitas harus dapat dicapai dalam keragaman penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak, yang telah tersedia saat ini, khususnya yang dipergunakan di lingkungan Mabes TNI dan angkatan, sampai satuan di tingkat bawah,” ujar Moeldoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement