Rabu 01 Apr 2015 14:15 WIB

Disebut Dalam Kasus Korupsi Haji, JK Minta SDA Minta Maaf!

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
  Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi haji Suryadharma Alie, DA Johnson Panjaitan menyebut Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, dan Taufiq Kiemas menerima daftar sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013. Tak hanya itu, sejumlah anggota BPK, anggota DPR, serta enam anggota pegawai KPK pun turut masuk dalam daftar kuota haji tersebut.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah kepada dirinya. "Ya kalau itu fitnah, pasti kan, mengada-ada," tegas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).

Kendati demikian, lanjut dia, ia tak akan melakukan gugatan balik terhadap Suryadharma Ali (SDA) atas pencemaran nama baik. Kalla hanya meminta pihak SDA untuk minta maaf kepada dirinya.

"Nggak lah (gugat balik), ya minta maaf aja, dia (SDA) suruh minta maaf saja. Mungkin pengacaranya saja, pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji," kata JK.

Kalla menjelaskan, pada 2013, ia melakukan ibadah haji atas undangan pemerintah Arab Saudi dan tak menggunakan kuota haji. Ia diundang sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) bersama dengan beberapa ketua Palang Merah internasional dari berbagai negara Islam lainnya.

"Memang yang namanya (berangkat) haji ya harus bersamaan, masa berbeda waktu. Jadi tentu ada Menag di situ, tapi tidak ketemu di Arafah. Tapi sama sekali saya tidak memakai kuota haji karena diundang oleh Pemerintah Saudi, tinggal di hotel, tempat semua yang ngatur Pemerintah Saudi, tiap hari makan kambing," jelas Kalla.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/3) kemarin, Kuasa Hukum SDA Johnson Panjaitan menyebut JK merupakan salah satu yang menerima daftar sisa kuota calon jemaah haji tahun 2012-2013. Ia mengatakan akan membuka identitas sejumlah tokoh lainnya yang ikut masuk dalam daftar kuota haji dalam persidangan praperadilan SDA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta tim Kuasa Hukum SDA untuk membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi yang disebut mendapat jatah kuota haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement