REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila mengatakan, pemblokiran situs seharusnya dilakukan lembaga independen, bukan pemerintah. Hal ini, lanjut dia, agar tidak terjadi conflic of interest atau penyalahgunaan wewenang pemerintah.
"Ini kan intervensi negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Baiknya dilakukan lembaga independen," jelas Laila pada Republika, Rabu (1/4). Jadi, lanjut dia, permasalahan pemblokiran situs memiliki badan tersendiri yang tidak bisa diintervensi pemerintah.
Laila menerangkan, pembentukan lembaga independen sendiri harus melalui inisiatif pemerintah. "Seperti Komnas HAM saja yang dibentuk negara, tetapi tetap tidak bisa diintervensi pemerintah," tambahnya.
Jika ada lembaga independen, tambah Laila, kecenderungan terbenturnya kepentingan dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi. "Kalau belum ada lembaga independen, Kemenkominfo harus melakukan proses pembenahan diri," katanya.
Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.