Rabu 01 Apr 2015 13:15 WIB

Praperadilan Berjalan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus SDA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama. Kali ini, lembaga antikorupsi memanggil mantan anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa.

"Nurul (Iman) Mustofa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/4).

Nurul Iman sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk bersaksi dalam perkara yang sama dengan tersangka mantan menteri Agama itu pada Jumat (27/3). Politikus Partai Demokrat ini diduga mengetahui kasus ini. Sebab, Komisi VIII DPR RI merupakan mitra dari Kementerian Agama.

KPK tak terpengaruh dengan 'perlawanan' SDA yang mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima atas penetapannya sebagai tersangka. ‪‪Saat ini SDA sedang menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meminta keterangan mantan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa. Mereka berdua adalah mantan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

SDA telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri Agama.‬‬‬

SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement