REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mendesak Menteri Dalam Negeri segera mengeluarkan Peraturan Menteri bagi daerah yang belum menganggarkan pembiayaan Pilkada serentak di dalam APBD.
"Peraturan Menteri itu sebagai payung hukum untuk daerah Kabupaten/ Kota maupun Provinsi yang belum menganggarkan pembiayaan Pemilihan Kepala Derah serentak pada 9 Desember 2015 di dalam APBD," kata Lukman di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut dia, tahapan pilkada serentak yang akan dimulai pada bulan Juli terancam gagal atau menimbulkan persoalan hukum jika 65 kabupaten/ kota dan provinsi tidak melakukan revisi terhadap APBD-nya.
Lukman mengatakan mekanisme yang paling memungkinkan adalah Mendagri mengeluarkan peraturan menteri sebagai payung hukum perubahan APBD.
"Payung hukum itu penting karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di 269 kabupaten/ kota dan delapan provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat konsultasi rancangan peraturan KPU (PKPU) pada Selasa (31/3), Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan terdapat 65 daerah pemilihan yang belum menganggarkan penyelenggaraan pilkada.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman usai rapat konsultasi itu mengatakan perlu duduk bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu terkait masih ada 65 daerah yang belum mengalokasikan anggaran pilkada dalam APBD.
Dia mengatakan dalam UU Pilkada sudah disebutkan bahwa anggaran pilkada diambil dari APBD yang dibantu APBN. Karena itu menurut Rambe sebanyak 65 daerah itu harus dipikirkan bersama agar ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan pilkada berjalan lancar.