Rabu 01 Apr 2015 12:28 WIB

Komnas HAM: Hanya Kritik Pemerintah, tak Boleh Blokir Situs

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
 Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Siti Noor Laila mengatakan, negara boleh mengurangi hak warga negaranya dengan beberapa ketentuan, di antaranya menyebar kebencian, ajakan melakukan kekerasan, dan rasis.

Menurut dia, langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 22 situs radikal tidak bisa gegabah. "Kalau hanya mengkritik pemerintah, tidak boleh diblokir begitu saja," katanya kepada Republika, Rabu (1/4).

Memang boleh pemerintah mengintervensi, ucap Laila, tetapi harus ada rambu-rambu atau batasan yang diikuti. Tujuannya, agar tidak dibilang pemerintahan yang tidak demokrasi dan otoriter.

Laila menambahkan negara memang memiliki peran penting untuk membatasi kebebasan konten dunia maya. "Apa kita mau sebebas-bebasnya? Kan, tidak benar juga kalau konten porno dikonsumsi oleh anak-anak sampai orang tua," ungkapnya. Namun, sekali lagi dia menegaskan, pemerintah harus taat rambu sebelum memblokir.

Sebelumnya, Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, Irfan Idris menjelaskan, alasan pemerintah memblokir situs media Islam yang dianggap radikal, bukan hanya karena memuat tentang ISIS. Tetapi konten berita yang menjelek-jelekkan aparatur negara atau menjelekkan NKRI.

"Judulnya memang tolak ISIS, tapi belakangnya demokrasi buruk. Jokowi bla bla bla. Ini kan sama saja mendiskriminasi," ujar Irfan, Selasa (31/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement