REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berbagai kalangan termasuk organisasi masyarakat (ormas) memprotes kebijakan pemerintah memblokir 19 situs Islam di Indonesia.
Forum Umat Islam (FUI) juga mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar UUD 1945 sebagai landasan hukum negara ini.
"Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dan 28F," kata Sekretaris Jenderal FUI Muhammad al Khatthath dalam siaran persnya, Rabu (1/4).
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan jaminan keterbukaan dan kebebasan berpendapat untuk masyarakat Indonesia. Serta menyalahi semangat reformasi dan kebebasan pers.
Ia memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara hukum maupun konstitusional. Pemblokiran atas situs dengan alasan radikal apalagi pendukung radikal jelas tidak ada dasar hukum utk melaarang mereka dan lebih merupakan sentimen politis.
Oleh karena itu, FUI meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dikeluarkan pada 29 Maret tersebut.