Selasa 31 Mar 2015 22:11 WIB

Aceh Barat Daya Bentuk Tim Terpadu Soal Perkebunan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Satya Festiani
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BARAT DAYA -- Pemerintah Aceh Barat Daya membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan milik PT Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat di Kecamatan Babahrot.

“Tim terpadu ini nantinya yang akan menuntaskan semua permasalahan terkait lahan itu, agar tidak muncul isu yang tidak pada tempatnya,” ujar Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Barat Daya, Zalsufran, dalam siaran persnya yang disampaikan ke Republika, Selasa (31/3).

Menurut Zalsufran, Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan nomor 252/28/2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang penghentian kegiatan izin land clearing atau pembersihan lahan.

“Tapi ini tak berarti penghentian seluruh aktivitas perusahaan sawit itu secara keseluruhan. HGU (Hak Guna Usaha) tetap jalan. Surat itu bagian dari penyelesaian masalah antara kelompok masyarakat dengan perusahaan,” ujarnya.

Zalsufran juga membantah adanya isu bahwa Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin membagi-bagikan lahan di HGU. “Itu tidak benar. Yang pasti, pemerintah ingin semua yang bekerja di lahan perkebunan merasa nyaman dan tidak dirugikan. Tim terpadu ini juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan,” sambung Zalsufran.

Sengketa lahan antara PT Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat telah berlangsung sejak lama. Sebagian kelompok masyarakat mengklaim lahan yang mereka garap telah lama ada sebelum perusahaan beroperasi. Sementara perusahaan mengklaim lahan garapan petani masuk dalam area HGU mereka. PT Dua Perkasa Lestari selama ini mengelola perkebunan sawit di Kecamatan Babahrot. Perusahaan ini juga memiliki kelompok tani binaan.

Selain lahan tersebut, kata Zalsufran, tim terpadu juga akan mengidentifikasi kemungkinan adanya sengketa lahan lainnya seperti lahan KAT (Komunitas Adat Terpencil), lahan seribu, dan lahan KNPI.

Bagi perusahaan-perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Aceh Barat Daya dan masyarakat, kata Zalsufran, pemerintah mengimbau agar mereka mengikuti aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement