REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penutupan sejumlah situs Islam oleh Menkominfo dinilai merupakan suatu tindakan yang keliru, sebab penutupan tersebut tidak memiliki dasar.
"Kalau dinilai isinya menyebar ajaran radikalisme, siapa pihak yang paling berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal? Saya pikir BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) bukan lembaga yang berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal atau tidak," ujar pengamat media UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra, Selasa (31/3).
Ia pun mempertanyakan apakah pemerintah sudah lakukan analisis isi media yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, sehingga kemudian menyimpulkan situs tersebut menebar paham radikal.
Ia menilai, penutupan situs Islam itu juga mencederai prinsip demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi. "Dalam kasus pemberitaan terorisme, media mainstream selalu beritakan peristiwa dari perspektif penyelenggara negara. Sementara situs Islam ini biasanya menyajikan berita dari perspektif korban. Hal ini sebenarnya bagus untuk keseimbangan informasi," jelasnya.
Menurut Iswandi, penutupan situs Islam seharusnya tidak terjadi jika pemerintah lebih persuasi dan tidak semena-mena. "Jika pemerintah keberatan dengan pemberitaan situs tersebut, bisa menempuh jalur mediasi melalui Dewan Pers atau ajukan gugatan hukum. Penutup secara sepihak menunjukkan pemerintah telah bersikap semena-mena. Sebab kebebasan pers dilindungi oleh UU Pers sebagai hak asasi. Pers tidak boleh dibredel."
Ia pun menilai, pemerintah terlalu gegabah ketika memutuskan menutup situs Islam tersebut. Malah, ia menduga adanya kepentingan lain terkait pemblokiran situs itu.
"Bisa saja kebijakan ini untuk mengalihkan isu dari sejumlah kebijakan lain yang lebih strategis. Kan selalu begitu, pemerintah menciptakan isu kontroversial untuk mengamankan kebijakan yang lebih substansial. Atau memang ada kekuatan asing yang sedang mempermainkan Indonesia. Kemarin nama Muhammad dan Ali diblokir di imigrasi bandara, sekarang giliran situs Islam diberangus," ujar dia.