REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyatakan akan mengawasi kebijakan pemerintah yang memblokir beberapa situs karena dianggap radikal. "Akan kami kawal apakah sesuai dengan undang-undang atau tidak,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Selasa (31/3).
Menurutnya, langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir beberapa situs merupakan kewenangan pemerintah. Ia pun meminta agar kebijakan itu dapat disikapi dengan baik dan ekstra hati-hati. Karena hal itu terkait dengan banyak pihak.
"Pemblokiran itu adalah kewenangan pemerintah. Selama bertujuan baik, barangkali harus disikapi dengan baik juga," politikus Partai Golkat tersebut
Sementara itu tokoh ulama Muhammadiyah yang juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yunahar Ilyas mengatakan, sebaiknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) duduk bersama dengan beberapa organisasi massa (ormas) untuk merumuskan bagaimana memberantas hal-hal yang bersifat radikal.
"Kita duduk bersama dan merumuskan bersama. Apa dan siapa saja yang disasar, bagaimana harus tepat sasaran dan sebagainya," kata Yunahar.
Paling tidak, dia mengatakan, harus ada definisi jelas soal radikal dan radikalisme. "Karena jihad tidak radikal, “ kata Yunahar.