REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Deradikalisasi sekaligus Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irfan Idris menyatakan ada empat kriteria situs dinilai mengajarkan radikalisme.
"Ajakan propaganda mengafirkan pihak lain, tafkiri. Presiden dikafirkan, pemerintah dikafirkan, pemerintah thogut, pemerintah sirik," katanya di Jakarta, Selasa (31/3).
Hal ini dikatakannya kepada perwakilan tujuh situs Islam yang mengajukan protes karena diblokir oleh Kementerian Kominfo Kemudian mendukung dan mengajak bergabung dengan ISIS atau Negara Islam. "Memaknai jihad dengan sempit," katanya.
Selain itu ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Ia mengatakan, pihaknya memiliki tim kecil untuk menganalisis situs-situs yang dinilai radikal.
Terkait dengan 19 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo atas permintaan BNPT, menurut dia, pihaknya mempunyai bukti-bukti materiil terkait situs-situs yang dinilai radikal. "Ada buktinya, saya ada gambaranya," katanya.
Ia menambahkan, pengajuan nama-nama situs tersebut bukan tiba-tiba, namun sudah dikoordinasikan sejak 2012. "Tupoksi BNPT itu mengoordinasiakan penanggulangan teroris," katanya.