REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemenkominfo Henri Subiakto mengatakan, kriteria pemblokiran sudah dianalisa yang mengajukan permintaan. Kedua, domain yang digunakan bukan domain Indonesia seperti .com.
Ketiga, dapat dipulihkan kembali atau normalisasi jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Terkait datangnya perwakilan media hidayatullah.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, panjimas.com, arrahmah.com, dan gemaislam.com, dan salam-online.com, pihaknya menyampaikan apresiasi.
“Namun, normalisasi masih belum langsung dapat dilakukan karena masih menunggu hasil rapat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Rapatnya malam ini,” ujarnya, Selasa (31/3).
Namun, pihaknya memastikan bahwa pendekatan sosiologis bahwa terkait pengajuan permintaan dari tujuh situs yang mengajukan normalisasi untuk rehabilitasi situs yang diblokir segera diproses dalam kesempatan pertama sesuai regulasi.