REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang mempersiapkan sistem penerapan tarif batas bawah dan tarif batas atas pada moda transportasi darat seperti AKAP dan AKDP.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Joko Sasono mengatakan penerapan sistem tarif tersebut sebagai antisipasi fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterapkan pemerintah melalui formulasi baru.
"Itu tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," kata Joko di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/3).
Joko menambahkan, penerapan sistem terhadap bus juga sama halnya seperti yang diterapkan lebih dahulu pada angkutan udara dan kereta api.
Menurut Joko, dengan penerapan tarif batas atas dan batas bawah akan memberikan dinamisme penerapan tarif angkutan umum.
"Angkutan yang berbasis jalan raya kalau terus dinaikkan itu ke depan 99 persen pasti tidak laku," katanya.