REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mulai membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk membahas lebih lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan dibentuknya Panja ini untuk menyegerakan pembahasan 10 PKPU yang telah dirancang.
"Karena sebelum tanggal 10 April selesai atau kita rampungkan, makanya Panja kita lakukan besok, besok tahapan sudah mulai dibicarakan," ujar Rambe dalam konsultasi KPU, Bawaslu dengan DPR terkait PKPU di Gedung Komisi II DPR RI, Selasa (31/3).
Sementara Ketua KPU Husni Malik mengatakan setidaknya ada 14 masukan yang tercatat dalam konsultasi dengan DPR tersebut. Selanjutnya, masukan tersebut akan dibahas bersama KPU dengan Panja untuk kemudian dilanjutkan dengan penetapan PKPU.
"Sebagian sudah masuk dalam substansi yang dibahas Panja, sejak awal kami dalam posisi mengusulkan kalau pembahasan dilakukan di Panja dan Panja akan dibentuk, kita menerima proses itu," ujar Husni.
Ia mengharapkan nantinya PKPU yang dibentuk hasil konsultasi dengan Panja ini menghasilkan PKPU yang mendukung Pilkada berkualitas.
"Kami harapkan PKPU itu bisa mencapai satu kualitas yang baik, peluang untuk digugat, saya kira semua berpeluang untuk digugat," ujar Husni.