Selasa 31 Mar 2015 18:13 WIB

Lagi, Warga Yogyakarta Protes Pembangunan Apartemen

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Apartemen dan Kondominium
Foto: Republika/Prayogi
Apartemen dan Kondominium

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengaduan masyarakat terkait pembangunan hotel dan apartemen di Kota Yogyakarta terus mengalir. Kali ini pembangunan apartemen di wilayah Timoho,tepatnya di Kelurahan Muja Muju Yogyakarta diprotes warga.

Warga  RW 05 RT 49 , Muja Muju, Yogyakarta sebagian menolak pembangunan apartemen yang rencananya berlantai sembilan tersebut. Penolakan itu karena adanya kekhawatiran warga terhadap kondisi sumur warga dan lainnya.

Charles, warga Balerejo, Muja Muju RT 49 RW 05 yang mengadukan pembangunan apartemen itu ke  Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta. Menurutnya, sebagian warga ada yang menyetujui dan menolak rencana pembangunan apartemen itu.

Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Winarta Hadiwiyono mengatakan, warga yang menolak karena ada ketakutan akan mempengaruhi kondisi air sumur warga dan kepadatan lalu lintas sekitar.

 

“Dari informasi yang kami dapat, sosialisasi tentang rencana pendirian apartemen di Balerejo, Muja Muju itu sudah dilakukan sekali,” kata Winarta, Selasa (31/3).

Untuk memastikan aduan tersebut, Forpi akan melakukan pengecekan di lapangan. Terutama untuk memastikan rencana pembangunan apartemen di Muja Muju tersebut sebatas perencanaan atau sudah dalam proses pengajuan Izin mendirikan Bangunan.

Pemkot Yogyakarta sendiri sudah menerbit Peraturan Walikota (Perwal) terkait rumah susun (rusun) sebagai pedoman pembangunan rusun.

Perwal itu meliputi sistem pertelaan, sertifikat laik fungsi dan pembentukan perhimpunan pengusaha rusun. Apartemen termasuk rusun yang dikomersialkan.

Meski demikian regulasi berupa perda rusun di Kota Yogyakarta belum ada. Kini aturan rusun yakni raperda rusun akan dibahas di DPRD setempat.

Sedangkan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, untuk pembangunan apartemen saat ini belum dibatasi jumlahnya. Perwal terkait rusun sudah disosialisasikan ke wilayah. Diharapkan jika ada pengajuan rencana pembangunan rusun harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Aparteman belum dibatasi jumlahnya. Pembangunan aparteman juga harus memenuhi syarat dan ketentuan. Sebanyak 20 persen dari apartemen harus ada  untuk warga yang penghasilan rendah,” ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement