Selasa 31 Mar 2015 17:38 WIB

Kuasa Hukum SDA Sebut KPK tak Bisa Buktikan Kerugian Negara

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
  Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat menangis saat mendengarkan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), Humprey Djemat mengatakan, hingga saat ini belum terbukti adanya kerugian negara dalam dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Bahkan, pihaknya mengaku memiliki surat dari  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Suryadharma Ali itu berkaitan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 mutlak harus ada kerugian negara," ujar Humprey, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Karena itu, terkait bukti adanya kerugian negara merupakan hak yang dipertanyakan oleh kuasa hukum SDA. Terutama pada saat penetapan tersangka. Pasalnya, hingga saat ini, kata Humprey, penyidik KPK belum bisa membuktikan.

Di samping itu, Humprey menilai, penyelenggaran haji pada saat SDM menjabat Menteri Agama berjalan dengan baik. Menurutnya, keresahan masyarakat justru terjadi pasca penetapan tersangka SDA. Bahkan, lanjut Humprey, penghargaan Internasional didapatkan Indonesia terkait penyelenggaraan haji. Dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga disebutkan tingkat kepuasan yang tinggi.

"Nah ini yang kita nyatakan ada prosedur penyidikan yang tidak benar," katanya.

Untuk itu, menurut Humprey, semestinya sebelum menetapkan tersangka, alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu. Selain itu, juga perlu diperjelas tindak pidana yang dilakukan. Dengan begitu, Humprey menegaskan, penetapan tersangka SDA tidak jelas. Hal ini yang diajukan praperadilan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jhonson Pandjaitan menambahkan, penetapan SDA sebagai tersangka juga adanya momentum politik. Konteksnya terkait pencalonan presiden dan efek rumah kaca yang dijelaskan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat Praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement