Selasa 31 Mar 2015 16:46 WIB
Situs Islam Diblokir

Komisi I DPR Pertanyakan Alasan Menkominfo Blokir Situs Islam

Rep: C23/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya H Firmandez mengatakan akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk mempertanyakan alasannya memblokir 19 situs berita islam. Karena menurutnya, pemblokiran itu tidak bisa serta-merta dilakukan.

"Hal itu tidak bisa begitu saja dilakukan. Komisi I akan mengecek soal kebenarannya," ungkap Firmandez saat dihubungi Republika, Selasa (31/3). Selain itu, dia juga menjelaskan perlu adanya proses sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dulu oleh Kemkominfo pada pengelola portal berita sebelum diblokir.

Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 laman sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 laman itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai laman yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Akibatnya, enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim. Yaitu, tidak adanya hak Kemkominfo memblokir, hak normalisasi untuk situs yang diblokir, dan harus adanya diskusi dari semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement