REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan waktu kedua kubu Partai Golkar untuk melakukan mediasi. Hal tersebut terkait dengan gugatan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
"Sesuai hukum acara, majelis hakim memberi kesempatan mediasi kepada penggugat dan para tergugat. Hakim mediator telah memfasilitasi mediasi," kata Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, yang dikutip Selasa (31/3).
Pada hari ini, sidang perdana terkait gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, telah dilaksanakan di PN Jakarta Utara.
Menurut Yusril, dalam sidang perdana itu hadir kuasa hukum penggugat maupun tergugat. Namun ketika diberikan waktu mediasi, belum tercapai kesepakatan apapun, sehingga sidang mediasi akan dilanjutkan dua pekan lagi.
"Kalau mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta jawab-menjawab antara penggugat dan para tergugat," jelas Yusril.
Sementara itu, di sisi lain, kata Yusril, sidang gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat Menkumham, akan dimulai Rabu (1/4) besok.
"Mudah-mudahan Menkumham atau kuasa hukumnya besok hadir di PTUN," kata Yusril.