Selasa 31 Mar 2015 15:28 WIB

SDA Pertanyakan Bukti Permulaan KPK

Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Suryadharma Ali mempersoalkan sejumlah alat bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan mempertanyakan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam materi gugatan praperadilan mantan menteri agama tersebut.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat mengatakan pihak termohon atau KPK belum memperlihatkan alat bukti yang cukup kepada kliennya untuk menetapkan sebagai tersangka.

Ia berpendapat, bukti dokumen berupa lima pucuk surat notulen rapat di hotel Movenpick Al Madinah tanggal 2 Mei 2012, notulen Rapat di Wisma Haji Makakah tanggal 3 Mei 2012, Nota Dinas Kementerian Agama RI tanggal 6 Juni 2012, Nota Dinas Kementerian Agama RI tanggal 10 Mei 2013, dan Surat Sekjen Kementerian Agama RI kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia?No.MA/1/278/2012 tanggal 26 September 2012 yang digunakan KPK bukan merupakan alat bukti.

Menurut Humphrey, tidak ada kerugian negara dalam alat bukti tersebut. Selain itu dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

Kuasa hukum berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus SDA.

"Sejak ditetapkannya sebagai tersangka hingga hari ini belum ada hasil audit BPK yang menunjukan adanya kerugian negara," kata Humphrey.

Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.

"Isu ini menjadi perhatian masyarakat saat KPK menetapkan Pak Suryadharma sebagai tersangka," kata dia.

Namun berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK Suryadharma terkualifikasi untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena menjabat sebagai penyelenggara negara, yakni Menteri Agama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement