REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara tersangka dugaan korupsi Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap kesal atas pernyataan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyebut gugatan praperadilan kliennya gugur. Ia pun akan meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut.
"Kami akan ke PN Jaksel pukul 13.00 WIB, mau ngasih surat dan mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke humas PN Jaksel Made Sutrisna itu," katanya melalui pesan singkat, Selasa (31/3).
Menurutnya, pernyataan gugur tidaknya praperadilan kliennya tak pantas diucapkan oleh Humas PN Jaksel. Sebab, kata dia, hal itu hanya bisa diputuskan oleh pengadilan. Dia menilai pernyataan tersebut asal-asalan dan tidak tepat.
"Ini Humas PN Jaksel asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna memastikan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana telah gugur. Hal itu lantaran berkas perkara politikus Partai Demokrat tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Otomatis (gugur), praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. Karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya," katanya.