Selasa 31 Mar 2015 08:55 WIB

Sidang Simpatisan ISIS Digelar di PN Tangerang

Rep: C18/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Densus 88 Mabes Polri melakukan penggrebekan di rumah terduga teroris jaringan ISIS.
Foto: Antara
Personel Densus 88 Mabes Polri melakukan penggrebekan di rumah terduga teroris jaringan ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang lanjutan simpatisan ISIS dengan terdakwa, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman ditunda hingga Senin (6/4) pekan depan. Sidang tersebut masih mengambil agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melanjutkan sidang simpatisan ISIS pada Senin (30/3) sore kemarin. Sidang yang diketuai hakim Rehmalem ini mngambil agenda keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut majelis hakim menghadirkan empat orang saksi yakni petugas Imigrasi Makasar, Kamaludin Abdul Fatahm (40) dan tiga anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, Aria Sanjaya (35), Suhendra (36) serta F Danang Dwi Kartika (40).

Dalam keterangannya, Kamaludin menyatakan jika paspor yang digunakan Imran itu asli namun berbeda identitas. "Paspornya itu atas nama Abdul Jabar Rauf," ungkap Kamaludin.

Sementara menurut keterangan ketiga saksi dari anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, penangkapan M Imran, bersadarakan informasi dari Densus 88, bahwa ada simpatisan ISIS yang akan berangkat ke Suriah dengan memakai dokumen palsu.

Dadang mengatakan dari inforasi tersebut kepolisian mengikuti M Imran dari Makasar sampai ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Lanjutnya, usai melakukan check-in dan stempel paspor polisi langsung melakukan penangkapan.

Dadang menjelaskan M Imran ditangkap bersama anak dan istrinya. Namun, tambah Dadang, istri dan anak terdakwa dikembalikan ke Makasar karena tidak mengetahui paspor palsu tersebut.

Sementara, Imran yang tidak didampingi kuasa hukumnya itu membenarkan bahwa KTP yang digunakan untuk membuat paspor tersebut palsu. Namun dia mengaku tidak menggunakan KTP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement