Selasa 31 Mar 2015 02:11 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi UPS

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Erik Purnama Putra
Bareskrim Polri.
Foto: Antara
Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Uninterruble Power Supplay (UPS) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2014. Penetapan tersangka setelah penyidik Bareskrim pada Jumat (27/3) melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Jumat sudah gelar kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing Alex Usman dan Zaenal Soleman,” ujar Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Moh Ikram pada Senin (30/3).

Alex Usman sendiri merupakan pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman merupakan pembuat komitmen pengadaan UPS dari Suku Dinas Pendidkkan Menengah Jakarta Pusat.

Menurut Ikram, semua akan dipanggil jika memang diperlukan dalam kaitannya dengan kasus ini. Namun, Ikram belum bisa menjelaskan segala hal secara detai terkait dengan kasus tersebut. “Saya belum mau menjelaskan hal yang belum terang,” katanya.

Ikram juga enggan menjelaskan apakah tersangka juga ada dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kasus itu, lanjut Ikram, kerugian negara bisa lebih dari Rp 50 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 70.a/III/2015/Tipidkor yang tertanggal 23 Maret 2015. Selain itu, juga berdasarkan Sprindik nomor 71.a/III/2015/Tipidkor yang tertanggal 23 Maret.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement