REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 648 badan usaha (perusahaan) di Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya belum mendaftarkan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jumlah tersebut terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil serta perusahaan bersekala mikro.
Kepala Unit Pemasaran BPJS Kota Tasikmalaya, Achmad Yana mengatakan, perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS menghadapi beberapa kendala. Di antaranya masih ada perusahaan yang tidak sanggup membayar jaminan kesehatan karyawannya, pemilik perusahaannya tidak tahu mendaftar BPJS merupakan kewajiban.
"Ada juga perusahaan yang tidak mau menjadi peserta BPJS," kata Achmad, Senin (30/3)
Berdasarkan data dari kantor BPJS Kota Tasikmalaya, di Kota Tasikmalaya ada 336 perusahaan. Sampai dengan Kamis (26/3) baru ada 185 perusahaan yang terdaftar di BPJS.
Sementara yang belum mendaftar ada sebanyak 151 perusahaan. Dari total keseluruhan perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya, ada sebanyak 17.965 pegawai, diantaranya banyak yang belum terdaftar di BPJS.
Di Kabupaten Tasikmalaya, ada 227 perusahaan, terdiri dari perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro. Berdasarkan data dari BPJS Kota Tasikmalaya, tercatat ada sebanyak 172 perusahaan yang belum terdaftar di BPJS.
Sementara, baru ada 55 perusahaan yang telah terdaftar. Jumlah pegawai yang ada di Kabupaten Tasikmalaya sendiri mencapai 3.563 pegawai. Diantaranya banyak yang belum terdaftar di BPJS.
Berdasarkan catatan, di Kabupaten Garut juga tercatat ada sebanyak 325 perusahaan yang belum terdaftar di BPJS. Sementara, baru ada 83 perusahaan yang telah terdaftar sampai Kamis (26/3). Total perusahan yang ada di Kabupaten Garut, ada sebanyak 408 perusahaan. Dari total jumlah perusahaan tersebut, ada sebanyak 6.013 pegawai. Sebagian besar diantaranya belum terdaftar.
Achmad menjelaskan, untuk perusahaan yang belum mendaftarakan, pihaknya akan melaporkan ke kantor BPJS tingkat Provinsi. Menurutnya, Unit Pemasaran BPJS yang ada di Kota Tasikmalaya hanya bisa memberikan himbauan kepada setiap perusahaan untuk mengikuti peraturan pemerintah. Karena pemerintah mewajibkan semua masyarakat Indonesia terdaftar menjadi peserta BPJS.
Achmad mengaku, Unit Pemasaran BPJS hanya mempunyai dua orang tenaga kerja. Akan tetapi menurut Achmad, jumlah tersebut tidak menjadi kendala. Pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya untuk mencapai pemasaran BPJS ke perusahaan.
Achmad menghimbau kepada semua perusahaan yang belum mendaftar pegawainya ke BPJS. Ia menegaskan, pemberi kerja (perusahaan) sebaiknya segera mendaftarakan pegawainya ke BPJS karena sifatnya wajib.
"Ditakutkan bakal ada tindakan dari pemerintah yang memberatkan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS," kata Achmad.