Senin 30 Mar 2015 23:49 WIB

'Tembak Mati Teroris Dibenarkan dalam Kondisi Tertentu'

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Menteri Sekretaris kabinet Andi Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Moeldoko secara tersirat menyatakan akan menembak mati teroris apabila berpapasan dengan jaringan Santoso saat melakukan latihan militer di Poso. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, menembak mati pelaku kejahatan dibenarkan dalam kondisi tertentu.

Hal itu, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang TNI. Meski demikian, Andi mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir melumpuhkan musuh.

"Kalau kejadian itu mengharuskan adanya tindakan represif dari aparat TNI ya diharapkan dilakukan sebagai last resort, langkah terakhir," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/3).

Meski demikian, Andi mengatakan bahwa opsi tembak mati teroris belum pernah dilaporkan Moeldoko pada Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, TNI akan mengadakan Latihan Perang Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Latihan ini melibatkan sekitar 3.222 personil dari tiga angkatan.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, latihan PPRC ini pun bisa berjalan beriringan dengan pemberantasan kelompok jaringan Santoso.

"Iya sekaligus, begitu prajurit saya melakukan kegiatan, kemudian bertemu dengan dia (Santoso), dia bersenjata dan tidak mau menyerah, ya kami sikat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement