Senin 30 Mar 2015 16:32 WIB
Ahok Vs DPRD

'Persetujuan APBD DKI 10 April'

Rep: C11/ Red: Angga Indrawan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kanan) memberikan keterangan pada sidang angket di Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kanan) memberikan keterangan pada sidang angket di Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dijadwalkan akan dilakukan pengesahan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 April mendatang. Sekretaris Daerah, Saefullah menegaskan, untuk sementara ini APBD sendiri memang masih berada dalam ranah Kemendagri.

"Nanti mudah-mudahan tanggal 10 April sudah dapat persetujuan dari Kemendagri. Untuk cair (Anggaran) itu perlu dipanaskan sedikit, ya enggak lama lagi tinggal tunggu hari," kata Saefullah usai rapat pimpinan di Balai Kota, Senin (30/3).

Pada pekan lalu APBD DKI 2015 telah diserahkan Pemprov kepada Kemendagri. Setelahnya APBD akan dilakukan pembahasan antara Kemendagri dengan Pemprov dalam beberapa hari ke depan.

"Nanti tanggal 31, 1, 2 dan 3 kita akan rapat sama Kemendagri. Kemudian setelah tanggal 3 April SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) akan kita minta datang lagi ke Bappeda seperti kemarin semua input bareng dan silakan dipelototi semua program," papar Saefullah.

Adapun APBD DKI 2015 memiliki waktu pengesahan yang terlalu lama, akibat kisruh yang terjadi belakangan antara DPRD dengan Pemprov. Kedua kubu tidak menemukan kesepakatan, hingga akhirnya APBD menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemprov juga berencana mengundang DPRD dalam pembahasan dengan Kemendagri. "Pesan dari pak Gubernur DPRD juga suruh diundang, supaya kita betul-betul terbuka. Walaupun kita sudah diamanatkan menggunakan Pergub, tetapi isinya harus betul-betul punya manfaat yang besar," kata Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement