REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
Sebelumnya, lanjut Ismail, sudah ada tiga website yang diblokir oleh Kemkominfo. Maka dengan adanya tambahan permintaan blokir terhadap 19 website ini, kata Ismail, jumlahnya mencapai 22 website.
"Pertama, tiga, lalu 19. Jadi, 22 (website). Dikategorikan sebagai website penggerak radikalisme," ujar Ismail Cawidu saat dihubungi Republika, di Jakarta, Senin (30/3).
Ismail melanjutkan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan dari BNPT. Melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 Tentang Situs/Website Radikal, BNPT meminta Kemkominfo menambahkan sebanyak 19 website ke dalam daftar blokir.
Ismail tidak bisa memastikan, apakah situs-situs ini terbukti merupakan wadah rekrutmen simpatisan ISIS di Indonesia. "BNPT yang mengusulkan dan lebih paham. Saya sendiri belum membuka situs-situs tersebut. Sekarang, (ke-19 situs tersebut) masih dalam proses pemblokiran," kata Ismail.
Berikut 22 situs yang diblokir Kemekominfo:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Adapun ketiga website yang disebut terakhir, bukan termasuk usulan BNPT.