Senin 30 Mar 2015 12:37 WIB

Menag: Perppu ISIS, Sanksi Bagi Warga yang Bela ISIS

Rep: C83/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbicara saat menutup Musabaqah hafalan dan hadis tingkat nasional di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbicara saat menutup Musabaqah hafalan dan hadis tingkat nasional di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait ISIS diperlukan untuk mengatur regulasi tertentu. Seperti, aturan untuk mencabut hak kewarganegaraan atau pemberian sanksi bagi warga negara yang dengan secara sadar membela kepentingan ISIS.

Ia mengatakan, Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk mengatur hal tersebut. Sehingga Perppu diperlukan agar memiliki kekuatan hukum.

"Saya pikir kalau untuk hal-hal tertentu kalau memang regulasinya memerlukan itu saya pikir itu diperlukan. Karena kita kan belum tahu kalau ada warga negara kita yang melakukan itu dan membela kepentingan ISIS kita tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka. Atau memberikan sanksi. Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya," ujar Lukman, di Jakarta, Senin (30/3).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Perppu tersebut nantinya akan terintegrasi dengan UU Terorisme.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait ISIS. Menurut Kalla, pemerintah masih dapat menggunakan undang-undang antiteroris untuk menghambat penyebaran ajaran terorisme di tanah air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement