Senin 30 Mar 2015 11:35 WIB

Sidang Praperadilan SDA Ditunda

Rep: C14/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan mantan menteri agama, Suryadharma Ali (SDA) ditunda. Hakim Ketua Tatik Hardianti memutuskan menunda sidang karena tim kuasa hukum termohon, yakni KPK, tidak bisa menunjukkan surat kuasa dan surat tugas yang asli ke hadapan hakim.

Seharusnya, sidang perdana praperadilan SDA digelar Senin (30/3). "Kami sudah ada surat aslinya, tapi dimasukkan ke panitera pidana untuk registrasi. Selain surat kuasa, surat perintah tugas," kata seorang Kuasa Hukum KPK, Nur Chusniyah saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin pagi.

Nur beralasan, biasanya, kedua surat tersebut dalam bentuk asli disampaikan ke bagian registrasi PN Jaksel beberapa hari sebelum hari persidangan. "Tapi kami baru bisa pagi ini," kata dia.

Namun, Nur menampik KPK tanpa persiapan yang jelas sebelum sidang digelar. Hal ini terjadi karena surat yang diminta Hakim Ketua belum mereka terima ketika sidang dibuka sejak pukul 10.00 WIB. "Bukan (karena persiapannya kurang). Kami juga tidak tahu birokrasi di sini (PN Jaksel)," ujar dia.

Tim kuasa hukum KPK berjumlah enam orang, namun dalam sidang tersebut hanya tiga yang hadir. Mereka adalah Nur Cusniyah, Indra Mantong Batti, dan Natalia Kristiantono.

Hakim Tatik menyatakan, pihak pemohon, yakni Tim Kuasa Hukum SDA, bisa menunjukkan surat yang diminta. "Ini kalau besok tidak bisa, kami tinggalkan," kata Hakim Tatik kepada Tim Kuasa Hukum KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement