Senin 30 Mar 2015 11:11 WIB

Walkot Tangerang: Cari Rizki Boleh, tapi Harus Ikuti Aturan

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).
Foto: Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pun menghimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan secara sembarangan. Pedagang diminta memperhatikan kepentingan umum.

Wali Kota menjelaskan Pemerintah Kota Tangerang tidak akan menghalangi orang untuk mencari rizki di Kota yang berjuluk Kota Seribu Industri. "Asalkan mereka mengikuti aturan dan mengutamakan kepentingan umum. Cari rizki boleh, tapi harus ikut jaga sarana publik," tegasnya, Senin (30/3).

Pemkot Tangerang memberikan denda kepada 29 pelanggar peraturan daerah (perda). Kepala Satpol PP, Mumung N mengatakan, 29 pelanggar Perda tersebut pun telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Dari hasil sidang tipiring tersebut, uang denda yang berhasil disetorkan ke kas negara yakni sebesar Rp1.275.000," ujarnya di Tangerang, Senin (30/3).
 
Ia menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 29 pelanggar Perda tersebut, yakni 27 orang pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan dua orang pelanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Adapun denda yang diberikan sesuai dengan aturan yakni mulai dari Rp30.000 sampai dengan terbesar yaitu Rp 400 ribu.
 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement